Arsip
Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN]. Berbeda dengan faktur atau invoice yang merupakan tagihan kepada pihak pembeli barang atau pemakai jasa, maka faktur pajak [ada tambahan kata "pajak"] merupakan istilah khusus di Pajak Pertambahan Nilai [PPN].
Sesuai definisi yang diberikan UU PPN, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN. Sehingga akan lebih pas jika kita membaca faktur pajak dari sisi penjual sebagai pemungut PPN. Dan memang PPN dipungut oleh penjual. Pembeli adalah pihak yang dipungut.Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan [Pasal 13 (2a) UU PPN]. Ini adalah ketentuan khusus jika Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak setiap transaksi, tetapi membuat satu faktur pajak untuk setiap bulan [Pasal 13 (2) UU PPN].
Secara umum, faktur pajak harus dibuat:
[1]. saat penyerahan
[2.] saat penerimaan pembayaran jika pembayaran mendahului penyerahan
[3.] saat penerimaan pembayaran termin
[4.] saat lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sejak berlakunya UU PPN amandemen 2009, pengusaha tidak perlu membuat faktur pajak terpisah dari invoice atau faktur komersial lainnya. Bahkan tidak perlu diberijudul “faktur pajak”. Nama dokumen tersebut boleh apa saja, yang penting memuat (sekurang-kurangnya) informasi:
[1.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
[2.] nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
[3.] jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
[4.] Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
[5.] Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
[6.] kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
[7.] nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Ketujuh syarat yang harus ada diatas diatur di Pasal 13 (5) UU PPN. Jika tidak ada salah satu dari ketujuh informasi diatas maka faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP. Pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 13 (5) UU PPN, ada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tertentu ini ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 13 (6) UU PPN.
Nama-sama dokumen tertentu yang berlaku sejak 19 Sepetember 2011 adalah:
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
[d.] Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
[e.] Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Terwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
[k.] Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum:
[l.] Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek; dan
[m.] Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
Daftar dokumen tertentu diatas berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011 yang merubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 10/PJ/2010. Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 27/PJ/2011 hanya merubah redaksi huruf i yang diatas saya tebalkan. Penambahan huruf k, l, dan m sudah ada di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2010.
Jadi sekarang ditegaskan bahwa PIB harus :
a. mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
b. dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)
salaam
Kapan Buat Faktur Pajak?
Berikut catatan yang diringkas dari SE-50/PJ/2011 terkait dengan saat pembuatan faktur pajak. Secara umum pembuatan faktur pajak adalah saat penyerahan atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Tetapi SE-50/PJ/2011 lebih detil menyebutkannya :
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada saat:
[a.] penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
[b.] penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
[c.] pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
[d.] pada saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
Dalam hal satu faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang (delivery order), atas penyerahan barang tersebut dapat diterbitkan satu Faktur Pajak, baik dalam bentuk Faktur Pajak atau faktur penjualan (dalam hal faktur penjualan berfungsi sebagai Faktur Pajak). Penerbitan faktur penjualan tersebut adalah sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.
Selaras dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan kelaziman dalam praktek bisnis dengan memperhatikan substansi penjelasan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka saat penyerahan Barang Kena Pajak dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak dapat dijabarkan sebagai berikut:
Saat penyerahan Barang Kena Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
[a.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:
[a.1.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
[a.2.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
[a.3.] Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
[a.4]. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
[b.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
[c.] untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
[c.1.] harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
[c.2.] kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan.
Saat penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat:
[a.] harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
[b.] kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan; atau
[c.] saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
>Faktur Pajak yang Digunggung
>Digunggung sebelumnya dipergunakan untuk penghasilan yang “dikumpulkan” dari berbagai sumber sebelum dihitung penghasilan kena pajak. Istilah digunggung, semula hanya ada di PPh. Penghasilan yang digunggungkan artinya penghasilan yang disatukeranjangkan dari berbagi sumber baik dalam negeri maupun luar negeri sebelum dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Penghasilan yang digunggungkan mengandung pengertian penghasilan diluar PPh Final dan penghasilan bukan objek sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU PPh.
Beberapa hari yang lalu setidaknya ada dua email yang mempertanyakan “faktur pajak yang digunggungkan”. Terus terang saya belum tahu ada istilah itu. Bayangan saya, faktur pajak yang digunggungkan seperti faktur pajak gabungan. Ternyata saya salah. Faktur pajak yang digunggungkan ada di Form 1111 AB atau SPT Masa PPN. Inilah dia “tempatnya” :
Kita langsung saja kepada petunjuk pengisian Formulir 1111AB berikut :
Diisi dengan jumlah DPP, PPN, dan PPnBM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu melaporkan satu-per-satu faktur pajak. Walaupun demikian, dalam catatan atau pembukuan PKP tetap harus dibuat perincian per transaksi dan nomor faktur pajak. Hanya saja PKP cukup melaporkan di SPT Masa PPN sebesar total DPP dan PPN-nya saja. Bandingkan dengan faktur pajak yang tidak digunggungkan, PKP harus melaporkan setiap faktur pajak di Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2.
Sekarang tinggal, siapa yang boleh membuat faktur pajak : [1] tanpa identitas pembeli, dan [2] tanda tangan penjual? Setelah saya cari, diantaranya ketemu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010 tentang Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran. Berikut kutipannya :
Pasal 3
(1) Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 4
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
(3) Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.Pasal 5
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
Selain, faktur pajak PKP PE, ada juga dokumen tertentu yang disamakan sebagai faktur pajak. Walaupun informasi yang diwajibkan lebih sederhana daripada faktur pajak, tetapi dokumen tertentu ini tetap mengharuskan adanya nama pembeli. Ini dia Pasal 2 PER-10/PJ/2010 :
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
Karena itu, saya berpendapat bahwa faktur pajak yang digunggungkan adalah faktur pajak PKP PE. Ini mirip dengan faktur pajak sederhana yang dulu pernah ada. Yaitu cukup melaporkan total penyerahan faktur pajak sederhana tetapi PKP tetap harus punya pembukuan daftar faktur pajak sederhana.
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak
Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
| a. | Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; |
| b. | Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; |
| c. | Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; |
| d. | Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi; |
| e. | Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; |
| f. | Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; |
| g. | Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik; |
| h. | Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; |
| i. | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; |
| j. | Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. |
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :
| k. | Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum; |
| l. | Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan |
| m. | Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan. |
Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi"
* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik"
Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah :
| a. | Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; |
| b. | Jumlah satuan barang apabila ada; |
| c. | Dasar Pengenaan Pajak; dan |
| d. | Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. |
Faktur Pajak Pedagang Eceran
DJP telah mengeluarkan surat edaran baru terkait dengan faktur pajak untuk pedagang eceran (PE). Surat ederan dengan nomor SE-137/PJ/2010 ditandatangani tanggal 13 Desember 2010. Sebenarnya SE-137/PJ/2010 menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-58/PJ/2010.
Menurut PER-58/PJ/2010, pedagang ecaran atau PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
PKP PE wajib membuat faktur pajak yang memuat informasi sebagai berikut :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Faktur pajak “jaman sekarang” tidak perlu dokumen terpisah dengan judul “FAKTUR PAJAK”. Dokumen yang berfungsi faktur pajak dapat berupa :
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Yang penting informasi yang tertera dalam dokumen tersebut mencakup informasi diatas. Jadi sekarang bisa saja berupa segi cash register tetapi memuat informasi lengkap. Nomor faktur pajak menurut PER-58/PJ/2010 bisa “semau” PKP PE.
Hanya saja, baik di PER-58/PJ/2010 maupun di SE-137/PJ/2010 saya tidak menemukan ketentuan bahwa faktur pajak PKP PE dapat dikreditkan oleh pembeli. Karena pedagang eceran adalah mata rantai terakhir dalam sistem perdagangan (sebelum sampai ke konsumen akhir, end user) maka menurut saya faktur pajak PKP PE tidak dapat dikreditkan.
Walaupun demikian, pada prakteknya ternyata tidak semua konsumen pedagang eceran konsumen akhir. Terutama jika pedagang eceran tersebut sekelas “Carrefour” yang bisa jual partai kecil maupun partai BESAR. Kita juga jadi bingung, apakah Carrefour pedagang eceran atau distributor? Heheheh
Salaam
Nota Retur dan Nota Pembatalan
Retur adalah pengembalian barang. Dokumen yang menyatakan retur disebut nota retur. Hampir sama dengan nota retur, hanya saja nota retur untuk penjualan barang sedangkan untuk jasa disebut nota pembatalan. Jadi nota pembatalan adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu jasa batal dilaksanakan.
Nota retur atau nota pembatalan bisa mengurangi pajak keluaran bagi pihak penjual atau pemberi jasa. Syaratnya : nota tersebut dibuat oleh pembeli atau penerima jasa dan memuat informasi nama, alamat, dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 bahwa :
[a.] Jika ada pengembalian BKP, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
[b.] Jika ada pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
[c.] Nota retur dan nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan : nama, alamat dan NPWP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
[d.] Jika nota retur dan nota pembatalan tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP maka dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan.
Karena dianggap tidak terjadi pengembalian atau pembatalan, maka jika nota retur dan nota pembatalan tidak ada identitas (nama, alamat, dan NPWP), tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP. Hal ini ditegaskan dalan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-131/PJ/2010. Secara lengkap, bunyi kesimpulan SE-131/PJ/2010 sebagai berikut :
a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan saranaldokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keteranganlinformasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;
c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.
Salaam
Faktur Pajak Palsu
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di “dunia” pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja:a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; ataub. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
faktur pajak = SSP
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Pembuatan faktur pajak

Berikut ini adalah petunjuk pengisian Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010 :
PETUNJUK PENGISIAN
1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.2. Pengusaha Kena Pajak
Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :
a. Nomor Urut
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkanb. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.- Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP. - Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan. c. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin 1) Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. 2) Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin , maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan. 3) Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 4) Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
- membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau - membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak. 5. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.6. Potongan Harga.
Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.7. Uang Muka yang telah diterima.
Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.8. Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima9. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.11. …………………………. Tanggal …………………
Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.12. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan “Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha”.
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
13. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka :
a. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB. b. Keterangan kurs diisi sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. c. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah.
|
|
Penggantian Faktur Pajak
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau penerima Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimakskud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
: ……………………………
Tanggal
: ……………………………
6. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
7. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian;dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
1. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangka 2 (dua), yaitu :
-
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa kena Pajak.
-
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran
2. Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa kena Pajak
a. Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.
b. Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
-
Lembar ke-1 : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa kena Pajak.
-
Lembar ke-2 : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
c. Legalisir diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.
d. Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.


Komentar Terakhir