Arsip
Pemungut Pajak
Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain. Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.
Beberapa istilah
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
Semua jasa objek PPh Pasal 21?
Salah satu “penggemar” [maksudnya gemar bertanya] melalui email menanyakan jasa laundry. Apakah jasa laundry objek PPh Pasal 21? Misalnya begini, PT IndustriGarmen memberi order jasa laundry atas pakaian yang akan dijual. Sebelum dikirim ke konsume PT IndustriGarmen mencuci produknya. Tetapi rekanan PT IndustriGarmen yang diberi order adalah WP Orang Pribadi. Apakah jasa laundry ini objek PPh Pasal 23 atau objek PPh Pasal 21?
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan danpenyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh :a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, dan honorarium dengan namaapapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atauorang lain yang dilakukan di Indonesia;b. bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangantetap, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan denganpekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara;c. badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun;d. perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaranlain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahlidan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yangmelakukan pekerjaan bebas.
PowerPoint Potput
Terus terang, fail-fail yang berbentuk PowerPoint dibawah ini bukan bikinan sendiri. Saya sendiri mendapatkan file tersebut dari fordis perpajakan pertaldjp. Tapi karena di file PPh Pasal 21 halaman pertamanya seperti ini
maka saya memberanikan diri untuk meng-unggah di internet. Berikut alamat link-nya :
1. Sosialisasi PPh Pasal 21
2. Sosialisasi PPh Pasal 4 (2)
3. Sosialisasi PPh Pasal 22/23/26
File PowerPoint sebenarnya hanya satu alat untuk memahami sesuatu. Maksudnya supaya lebih mudah dipahami. Begitu juga dengan files diatas. Walaupun demikian, saya jamin bahwa tidak semua orang bisa langsung “jreng” paham peraturan perpajakan hanya dengan melihat PowerPoint. Perlu pemahaman dasar terlebih dahulu! Atau perlu ada penjelasan dari orang lain.
Bagi yang membutuhkan, silakan diunduh.
Salaam
Jasa Katering
Komentar :
Bagaimana dengan PPh 21 vs PPh 23 misal orang pribadi yang menyediakan jasa catering, jasa sewa kendaraan apakah dipotong pph 21 (bukan pegawai) atau pph 23?
Jawaban saya:
Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Untuk daftar objek pajak PPh Pasal 23 sudah saya posting pada tanggal 22 Januari 2009. Silakan di klik.
Tetapi jika penyedia jasa katering tersebut orang pribadi maka tidak otomatis si pengusaha katering tersebut wajib memotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah [Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996]:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;
Perlakuan yang sama akan berlaku bagi jasa sewa kendaraan.
salaam
PPh Pasal 4 (2) versus PPh Pasal 23
Masih banyak yang mempertanyakan ketidaksinkronan antara tarif yang diatur di PPh Pasal 23 UU PPh 1984 dengan tarif yang diatur di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebagai contoh : tarif PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi sebesar 2%. Tetapi di PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2%, 3%, 4%, dan 6% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008. Jauh sebelum masalah jasa konstruksi, saya sendiri mempertanyakan kenaikan tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 yang mengatur tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan serta SBI sebesar 20% padahal di Pasal 23 UU PPh 1984 [amandemen 2000] jelas-jelas tarif 15% untuk bunga.
Hasil pendalaman saya atas hal ini sebagai berikut :
Pertama:
Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah peraturan lebih khusus mengalahkah Pasal 23 UU PPh 1984. Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 [amanden 2000] sudah menyebutkan,
” .. pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. “
Begitu juga dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 hasil amandemen 2008 menyebutkan kata “perlakuan tersendiri”. Saya kutip kembali kalimat yang dimaksud,
” .. atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Saya kira tidak diragukan lagi jika frase “perlakuan tersendiri” sinonim dengan “perlakuan khusus“. Dengan demikian, Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah aturan khusus (spesialis) untuk Pajak Penghasilan.
Kedua :
Pasal 23 adalah bagian dari Bab V Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan. Artinya PPh Pasal 23 itu adalah cicilan pajak bagi PPh Badan atau PPh OP. Cicilan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pengguna jasa [pemberi penghasilan] tersebut pada akhir tahun dikreditkan oleh penerima penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 adalah flat yaitu 15% atau 2% sedangkan tarif PPh Badan dan tari PPh OP progressif sesuai Pasal 17 UU PPh 1984. Ini adalah aturan umum.
Sedangkan berkaitan dengan jasa-jasa tertentu yang peraturan pemerintah-nya mengacu [mencantol] ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 sudah jelas memerintahkan kepada para pemberi penghasilan untuk memotong PPh dengan tarif tertentu. Dan besaran tarif ini tidak hanya berlaku bagi pemberi penghasilan tapi berlaku juga bagi penerima penghasilan. Di SPT Tahunan, penerima penghasilan akan menghitung pajaknya secara terpisah [flat] dari penghitungan pajak umum [progressif].
Istilah final itu sendiri menurut saya lebih tepat bagi penerima penghasilan. Sedangkan bagi pemotong atau pemberi penghasilan maka tidak ada istilah final. Kewajiban pemotong itu sama saja baik untuk jasa-jasa yang diatur di Pasal 4 ayat (2) maupun jasa-jasa yang diatur di Pasal 23.
Dengan dua pemahaman tersebut, saya tidak ragu lagi bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 mengalahkan Pasal 23 UU PPh 1984.
Salaam!
PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pendirian Bank Muamalat, “Bank kok jualan barang.” Karena itu, tidak sedikit pejabat DJP juga berpendapat jika atas pembiayaan yang berasal dari bank syariah terutang PPN. Hal ini karena dia melihat bahwa nasabah bank syariah ternyata membeli barang ke bank syariah bukan kepada penjual barang.
Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional. Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984:
Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pasal ini adalah memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional.
Perbedaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi berbasis syariah juga disebutkan di penjelasan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Pasal 31D khusus bidang usaha berbasis syariah yaitu Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Penjelasan dari Peraturan Pemerintah ini diantaranya menyebutkan :
Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikutnya terkait dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari kegiatan usaha tersebut.
Dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009, perlakuan Pajak Penghasilan tidak bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama. Semoga!
Berikut ini adalah kutipan dari PP ini yang saya anggap perlu :
Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah termasuk:
a . hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kerugian dari transaksi bagi hasil.Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah
dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara dana yang diberikan dengan total dana yang harus dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli. Maka terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.
Jika peraturan perpajakan merupakan satu kesatuan, tidak dilihat secara parsial, maka Pertaturan Pemerintah ini menegaskan bahwa pembiayaan bukan jual beli sehingga atas transaksi pembiyaan murabahah tidak terutang PPN [bukan objek PPN]. Disini, bank tidak ditempatkan sebagai penjual atau pembeli, tapi dianggap sebagai lembaga keuangan!
Cag!
Komentar Terbaru