SSB Palsu
Apakah Anda baru saja beli tanah atau bangunan sekaligus tanah dibawahnya? Jika ya biasanya anda akan berhubungan dengan notaris untuk “balik nama”. Kepemilikan tanah tersebut tentu akan berubah dari atas nama penjual ke anda sebagai pembeli. Untuk melakukan balik nama itu jarang sekali orang mengurus sendiri ke BPN. Apalagi jika kita tidak mau tertipu dengan penjual tanah tersebut, misalnya tanah tersebut sebenarnya masih sengketa atau masih ada masalah hukum lain, maka akan lebih aman jika kita mengurus masalah balik nama tanah tersebut ke notaris.
Faktur Pajak Palsu
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Begitulah definisi Faktur Pajak menurut UU PPN 1984. Di “dunia” pemeriksaan pajak, ada istilah Faktur Pajak yang tidak ditemukan di UU PPN 1984 yaitu : Faktur Pajak palsu, Faktur Pajak fiktif, atau Faktur Pajak bermasalah. Tetapi di Pasal 39A UU KUP disebutkan :
Setiap orang yang dengan sengaja:a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; ataub. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pemungut Pajak
Apakah setiap Wajib Pajak membayar pajak langsung disetor ke bank persepsi? Tidak! Administrasi perpajakan, khususnya pajak pusat seperti Pajak Penghasilan [PPh] dan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] “mendelegasikan kewenangan” kepada Wajib Pajak tertentu untuk mengambil pajak Wajib Pajak lain. Kata “mendelegasikan kewenangan” sengaja diberi tanda kutip untuk menekankan bahwa ada kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang perpajakan untuk memungut pajak.
Bank Persepsi
pengusaha kecil
Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tanggal 1 April 2010 tentang batasan Pengusaha Kecil untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. Batasan pengusaha kecil dalam perpajakan ada dua: pertama untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPh], yaitu dalam rangka boleh tidaknya Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan pajak atau wajib menggunakan pembukuan. Sedangkan yang kedua untuk keperluan PPN yaitu apakah Wajib Pajak wajib memungut PPN atau tidak.
Nah, untuk keperluan PPN, batasan Pengusaha Kecil adalah omset setahun sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta). Jika dalam suatu bulan dalam tahun kalender, seorang Wajib Pajak telah memiliki omset Rp.600.000.000,- maka Wajib Pajak tersebut:
[a.] wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP]
[b.] wajib memungut PPN dari konsumen
[c.] wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.
Peraturan ini sebenarnya nyaris sama dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2000 tentang batasan Pengusaha Kecil PPN. Saya perhatikan, perbedaan hanya pada redaksi.
Sedangkan batasan Pengusaha Kecil untuk keperluan PPh yang boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan menurut Pasal 14 ayat (2) UU PPh 1984 [amandemen 2008] adalah sebesar Rp.4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Ada lagi batasan menggunakan norma pengkreditan pajak masukan. Norma ini tentu untuk keperluan PPN, yaitu menghitung berapa yang harus dibayar ke bank persepsi setiap bulannya. Batasan omset untuk menggunakan norma pengkreditan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.03/2008 adalah sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
Nah …. lumayan “lieur” kan?
SPT Masuk
Pada tahun ini adalah tahun pertama SPT Tahunan tidak dikirim ke Wajib Pajak tetapi Wajib Pajak wajib meminta sendir formulir SPT ke kantor pajak atau mencetak sendiri sesuai format yang telah ditetapkan oleh DJP. Pada awal tahun, banyak yang pesimis dengan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Waktu itu, sebagian pegawai pajak berpendapat, “Dikasih sajah tidak melapor, apalagi disuruh ngambil!”
Memang pada awal tahun, biasanya kantor pajak sibuk mempersiapkan sampul yang akan dikirim ke alamat Wajib Pajak. Sampul tersebut berisi SPT Tahunan, buku petunjuk pengisian, dan formulir SSP. Tidak lupa sambutan Dirjen Pajak. Mulai tahun 2010 ini, semua formulir tersebut harus diambil atau diusahakan sendiri oleh Wajib Pajak. DJP hanya menyiapkan formulir yang dimaksud dan Wajib Pajak bebas mengambil darimana saja.
Jika dilihat dari segi jumlah SPT yang masuk, tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada tahun ini meningkat. SPT yang masuk per 31 Maret 2010 menurut Pak Dirjen sebanyak 5.910.629 SPT. Ini masih angka sementara masih ada yang dalam tahap pengumpulan dan penghitungan. Jumlah SPT yang masuk tersebut meningkat 29,75% dibandingkan periode yang sama pada 31 Maret tahun 2009 lalu yang mencapai 4.555.274 SPT.
Mudah-mudahan peningkatan penerimaan SPT Tahunan PPh OP juga diiringi dengan kenaikan penerimaan PPh-nya. Kita tunggu berapa realisasi penerimaan per 31 Maret 2010 dan apakah penerimaan per Maret 2010 meningkat atau turun dibanding penerimaan per Maret 2009?
Target penerimaan pajak untuk tahun 2010 ini sebesar 742 trilyun rupiah atau sekitar 61 trilyun rupiah per bulan!
Restitusi PPN Turis
Inilah ciri khas Pajak Pertambahan Nilai [PPN]! PPN adalah pajak atas barang atau jasa yang dikonsumsi di Indonesia. Walaupun ada pengecualian “sedikit” barang dan jasa, semua barang adalah objek PPN. PPN tidak melihat atau memperdulikan siapa dan sumber penghasilan sebagaimana dalam Pajak Penghasilan [PPh].
Seorang turis asing, sebut saja Mr Ming, melakukan perjalanan wisata di Indonesia. Jika dilihat dari “kacamata PPh”, Mr Ming adalah subjek pajak luar negeri dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia. Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut pajak dari Mr Ming. Tapi tidak berlaku bagi PPN!
Saat melakukan perjalanan wisata di Indonesia, tentu Mr Ming belanja. Nah, pada saat belanja tersebut sebenarnya Mr Ming telah membayar pajak [PPN] karena barang yang dia beli sudah melekat PPN di dalamnya. PPN tersebut dipungut oleh penjual dan disetorkan ke bank persepsi atau kantor pos oleh penjual.
Artinya Indonesia tetap bisa memungut PPN dari orang asing. Tetapi, orang asing bisa meminta kembali PPN tersebut jika barang yang dibeli tidak dikonsumsi di Indonesia tapi dikonsumsi di Luar Negeri. Atas pajak yang telah dia bayar, bisa dimintakan restitusi.
Dasar hukum restitusi barang bawaan turis asing ada di Pasal 16 E UU PPh 1984 amandemen 2009 yang berbunyi :
(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. paspor;
b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan
c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Menurut kabar dari Kontan Online, mulai 1 April 2010 terdapat delapan toko yang dapat melakukan restitusi PPN, yaitu :
1. Pasaraya cabang Blok M Jakarta
2. Sarinah cabang Thamrin Jakarta
3. Metro cabang Pondok Indah Jakarta.
4. Metro cabang Plaza Senayan
5. Keris Galery cabang terminal 2D Bandara Soekarno Hatta
6. Batik Keris Discovery Shopping Mall Bali
7. UC Silver Batubulan Gianyar Bali
8. Mayang Bali cabang Kuta Square Bali
Ini tentu baru proses pengujian. Akan ada toko lain yang ikut dalam program restitusi PPN bagi turis. Tanda suatu toko masuk dalam program restitusi PPn adalah logo bertuliskan VAT REFUND FOR TOURIST.
faktur pajak = SSP
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Komentar Terbaru