Arsip

Archive for the ‘berita’ Category

RI-Malaysia Ubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Jakarta (ANTARA News) – Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memberlakukan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara kedua negara.

Tjiptardjo melalui Surat Edarannya yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B itu telah dilaksanakan pada 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia.

Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B itu, saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B itu berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010.

Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur 12 September 1991.

Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan adalah mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batas maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan deviden dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan deviden.

Selain itu mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Perubahan lainnya, mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Kedua negara juga mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.

Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kedua negara juga mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha “Labuan offshore” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu “Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990

Kategori:berita

Dirjen Pajak Belum Sepakat Zakat Kurangi Pajak

26 Agustus 2010 4 komentar

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya belum sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

“Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam,” kata Mochamad Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

“Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang,” jelasnya.

Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar pajak sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

“Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.

“Kita tidak tahu berapa banyak pembayar pajak dan berapa besar nilai zakat yang dibayarkan,” kata Tjiptardjo.

KOMENTAR :
Sepertinya perlu ada perubahan UU PPh lagi 😀

Kategori:berita

DPR desak peningkatan tax ratio

JAKARTA: Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hingga 13% atau naik 1% dari target pemerintah dalam RAPBN 2011 sebesar 12%.

Juru Bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan terobosan baru agar tax ratio pada 2011 bisa mencapai 13%.

“Ini sebenarnya bisa tercapai kalau pemerintah menghapuskan mafia perpajakan dan menurunkan tingkat penggelapan yang dilakukan perusahaan asing,” katanya dalam rapat paripurana DPR hari ini.

Dalam RAPBN 2011, pemerintah menargetkan tax ratio hanya sebesar 12% atau naik 1% dari APBN Perubahan 2010 sebesar 11,9%.

Tidak hanya itu, FPKS juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dalam laporan audit LKPP 2009 yang menyebutkan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp38,6 triliun yang belum dioptimalkan oleh Ditjen Pajak.

Lurens Bahang Dama, juru bicara dari Fraksi PAN, juga menghendaki pemerintah menaikkan tax ratio hingga 13%. Menurut dia, tax ratio Indonesia saat ini paling rendah dibandingkan dengan negara tetangga lainnya.

“Pemerintah harus ekstensifikasi, perbaiki administrasi pajak, menggali potensi pajak, tingkatkan penagihan, reformasi keberatan dan banding,” ujarnya.

Sementara itu,juru bicara dari Fraksi PDIP Utut Adianto menilai tax ratio yang pantas dicapai pada 2011 adalah sebesar 12,5% dari PDB. “Harus dilakukan optimalisasi sektor pajak dengan berbagai strategi,” katanya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak dari jenis pajak penghasilan (PPh) masih belum maksimal sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi.

Adapun juru bicara dari Fraksi PPP Machmud Yunus mengatakan secara sepintas target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada 2011 memang mengalami kenaikan tapi kenaikan tersebut masih belum memuaskan.

“Kenaikan perpajakan masih jauh memuaskan karena PDB kita meningkat pesat tapi tidak diimbangi kenaikan tax ratio,” katanya. Bahkan, menurutnya, target tax ratio pemerintah pada 2011 justru menurun bila dibandingkan dengan capaian tax ratio pemerintah pada 2008 yang mencapai 13,5%.

“Fraksi PPP mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah progresif dan menerapkan e-payment perpajakan dengan memanfaatkan single identity number atau SIN,” jelasnya. (luz)

bisnis.com

Kalau tax ratio mau lebih tinggi lagi, bikin lebur DJP, DJBC, dan
Dispenda menjadi lembaga baru yang menangani penerimaan dalam negeri.
Pasti tax ratio akan naik.

Kan tiga lembaga tersebut sebenarnya sama-sama administrator perpajakan!.

Kategori:berita

Ditjen Pajak Tindak WNA Penggelap Pajak

Jakarta (ANTARA News) – Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa pihaknya menindak warga negara asing yang telah memungut pajak namun tidak menyetorkannya kepada negara.

“Boleh saja orang asing, investor asing datang ke sini untuk investasi, tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak,” kata Tjiptardjo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap warga negara Amerika Serikat yang telah melakukan tindak pidana perpajakan itu.

“Nama perusahaannya PT SI, yang bersangkutan sudah divonis 3 tahun 6 bulan,” jelas Tjiptardjo.

Menurut dia, kasus perpajakan di mana pelakunya adalah warga negara asing merupakan kasus yang sebelumnya belum pernah terjadi.

“Ini belum pernah terjadi. Kasusnya, perusahaan itu memungut pajak tapi tidak disetor ke negara. Jenis pajaknya PPN, PPh21, tapi tidak distor ke negara, yang mungut warga negara asing lagi,” katanya.

Ia mengingatkan, boleh saja orang asing atau investor asing datang ke sini (Indonesia) untuk investasi.”Tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak,” katanya.

Menurut dia, kerugian negara akibat ulah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan itu mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Sementara itu mengenai proses hukum PT PHS, Tjiptardjo mengatakan, sesuai janji Menteri Keuangan, berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejaksaan.”Kalau belum cukup nanti dikirim P19,” katanya.

Sementara itu mengenai kasus AA, Tjiptardjo mengatakan, dari sejumlah kasus terkait AA, sudah satu kasus berstatus P21.”Kita sudah dapat satu yang P21, tinggal dua lagi mau P21,” katanya.(A039/B008/S026)

Kategori:berita

Penyidikan kasus pajak perusahaan jalan terus

25 Agustus 2010 1 komentar

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus penyidikan pajak terhadap beberapa perusahaan masih terus berlangsung meski saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi dan audit kinerja terhadap otoritas pajak itu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau kasus PT Wilmar, masih bukti permulaan dan belum ada kabar,” katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini. Khusus untuk penanganan kasus PT Asian Agri Group (AAG), jelasnya, saat ini sudah satu tersangka yang berkasnya telah masuk tahap penuntutan atau P21. “Trus yang dua lagi akan menyusul,” ujarnya.

Adapun penanganan kasus tiga perusahaan milik Bakrie Group, Tjiptardjo menuturkan penanganan masih dalam proses penyidikan untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resource Tbk. “Kalau AI [Arutmin Indonesia] masih bukti permulaan juga karena masih menunggu dokumen,” jelasnya.

Menurut dia, penyidikan kasus pajak umumnya membutuhkan waktu yang lama guna mengumpulkan bukti yang kuat. “Kalau belum kuat terus dikirim ke Jaksa, nanti malah lepas, kan pembuktiaannya nggak gampang,” tambahnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta secara resmi kepada BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap Ditjen Pajak dan audit investigasi terhadap 6 kasus pajak yang sedang ditangani oleh Ditjen Pajak.

Keenam kasus pajak tersebut adalah kasus penyidikan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) pada 2007-2008, PT Asian Agri Group (AAG) pada 2002-2005, PT Wilmar pada September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia pada Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional pada 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto pada 2006-2008. Proses audit tersebut kini tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.(luz)

bisnis.com

Masih nunggu dokumen?

Kategori:berita

Merasa terganggu, Menkeu ‘ancam’ periksa

JAKARTA: Di tengah paparan tentang postur APBN yang sangat serius ternyata, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bisa juga bercanda. Tiba-tiba, dia mengancam akan memeriksa pajak hotel tempat acara berlangsung. Apa pasal?

Malam ini, di depan para bankir senior anggota Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Agus tampak sangat serius memaparkan postur APBN dan strategi yang hendak dilakukan untuk membuat pelaksanaan anggaran efektif. Tiba-tiba speaker di tempat acara mengalami gangguan.

Suara pada acara di sebelah ruangan masuk di sound system tempat acara buka puasa itu berlangsung. Agus mencoba tak mengindahkan suara tersebut. Namun, suara tersebut tak kunjung berhenti.

“Apa perlu kita periksa pajaknya hotel ini [Four Season]? ” ujarnya sembari tersenyum bercanda. Karuan saja celotehan Agus itu disambut tawa dan tepuk tangan undangan yang hadir.Sesaat kemudian ganguan suara itu menghilang.

Namun, kembali keluar. Agus mencoba tak memperdulikan, tetapi suara tersebut kian keras. “Hei Dik [sembari menoleh kepada pembawa acara di sebelah kanan], coba kabelnya dicabut saja. Namun, nanti mati ya sound system-nya,” katanya kembali disambut tawa undangan.

Tak berapa lama suara itu menghilang, setelah petugas hotel kalang kabut mencari penyebab sumber suara.(luz/yn)

Bisnis.com

Rupanya pemeriksa pajak masih jadi “andalan” Bapak Menteri 🙂

Kategori:berita

Penerimaan pajak 52% dari target APBN-P

JAKARTA: Ditjen Pajak melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli mencapai Rp343,9 triliun atau 52% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp661,4 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan ketujuh tahun ini membuka peluang perolehan negara dari sumber utama tersebut pada akhir Agustus menjadi Rp396,8 triliun atau setara 60% dari target.

“Kami harapkan hingga Agustus [penerimaan pajak] sekitar 60%-an. [Penerimaan] itu kan masih bergerak, Agustus masih 2 minggu lagi karena pajak itu ada fungsi mengatur, misalkan untuk mendorong itu kan potential lost,” katanya hari ini.

Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak mencapai Rp700 triliun-an atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan 2010 Rp606 triliun.

Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajakpenjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 2011diserahkan kepada pemerintah daerah.

Angka penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tersebut merupakan bagian dari total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2011 yang dipatok sebesar Rp8839,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya akan ditutup dari penerimaan PPh migas, bea, dan cukai. (luz)

Bisnis.com

Kategori:berita

Dijen Pajak Siapkan Penempatan Pegawai di Luar Negeri

Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan penempatan para pegawainya di luar negeri pada 2011 untuk mengoptimalkan penerimaan dan mencegah penghindaran pajak oleh para Wajib Pajak (WP).

“Itu dalam proses, kita sudah siapkan orang-orangnya. menyiapkan trainingnya. Kita sudah kontak beberapa atase-atase keuangan beberapa negara,” ujar Dirjen Pajak M.Tjiptardjo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, DJP telah berdiskusi dan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai realisasi rencana tersebut.

“Kita masih menjajaki sebelum definitif masuk ke sana, kita adakan in house training di beberapa negara. Secara organisasi kita sedang bicara dengan Kemenlu,” ujarnya.

Ia menambahkan DJP, saat ini telah mendidik 15 pegawai dan menunggu penempatan di negara-negara yang mempunyai banyak investor asal Indonesia, seperti Hongkong, Singapura atau Jepang.

“Kita menunggu nanti ya di negara-negara mana. Negara seperti Hong Kong. Karena di Kemenlu bisa Hongkong itu membawahi beberapa negara, terus di negara-negara yang banyak pengusaha indonesia investasi di luar negeri. Saya harapkan bisa 2011,” ujarnya.

Mengenai biaya dan pendanaan, ia menambahkan, akan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, karena mekanismenya masih di bawah Kementerian tersebut.

“Kalau biaya, pemerintah kita tak ada masalah. Jalan terus. Cuma koordinasi saja yang harus dilakukan untuk meningkatkan itu. mekanisme ada di Kemenlu, di bawah kedutaan atau konsulat jenderal sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan Kemenlu dengan DJP tengah merumuskan cara untuk meningkatkan kepatuhan para WP di luar negeri dengan biaya seefisien mungkin. (S034/B010)

Kategori:berita

Ditjen Pajak Tingkatkan Komitmen Reformasi Birokrasi

Jakarta (ANTARA News) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melaksanakan reformasi birokrasi melalui pencanangan nilai-nilai organisasi yaitu peningkatan profesionalisme, integritas, kerjasama (teamwork) dan inovasi (DJP Maju PasTI).

Dirjen Pajak M. Tjipardjo di Jakarta, Rabu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menanamkan budaya organisasi Ditjen Pajak (DJP) dalam mengemban tugas-tugas dan tantangan ke depan dengan lebih baik.

“Kita ingin mengamankan tugas-tugas mulia dengan baik. Dengan ada banyak ujian-ujian harus kita lalui, kita harus memperkuat semangat kembali dengan program kita deklarasikan DJP Maju PasTi. PasTi adalah profesionalisme, integritas, teamwork, dan inovasi,” ujarnya.

Ia mengharapkan dengan nilai-nilai organisasi ini diharapkan seluruh jajaran pegawai DJP dapat menyatukan langkah dan merapatkan barisan serta menjalankan tugas sesuai nilai-nilai organisasi.

Pencanangan ini sejalan dengan program reformasi birokrasi perpajakan jilid II yang menempatkan pengembangan informasi dan teknologi (TI) dan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) sebagai komponen prioritas utama.

“Dengan berlandaskan nilai-nilai organisasi DJP, diharapkan seluruh pemangku kepentingan akan memperoleh manfaat nyata akan peran dan arti pajak yang sesungguhnya serta terlayani dengan baik dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Pencanangan nilai-nilai organisasi DJP dilakukan juga bertepatan dengan momentum ulang tahun kemerdekaan RI ke-65.Nilai-nilai organisasi tersebut diharapkan juga dapat menjadi budaya kerja yang mendasari setiap langkah dan tindakan pegawai DJP dalam melaksanakan tugas.

Kategori:berita