Beranda > PPh Pasal 23, Tarif PPh > Daftar Objek PPh Pasal 23

Daftar Objek PPh Pasal 23

Sebelum tahun 2009, saat terutang PPh Pasal 23 adalah saat dibayar atau terutang. Mana yang lebih cepat. Sejak tahun 2009 terjadi perubahan saat terutang dikarenakan pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban pembayaran atau hak atas suatu penghasilan. Karena itu, sekarang PPh Pasal 23 terutang saat :
[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya
mana yang lebih dulu terjadi.

Besarnya tarif PPh Pasal 23 ada dua yaitu : 15% dan 2%.
Jenis penghasilan yang menggunakan tarif 15 % dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] dividen
[2.] bunga
[3.] royalti
[4.] hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sedangkan penghasilan [jenis jasa] yang menggunakan tarif 2% dari jumlah bruto terdiri dari :
[1.] Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan;
[2.] jasa teknik,
[3.] jasa manajemen,
[4.] jasa konsultan,
[5.] Jasa penilai (appraisal);
[6.] Jasa aktuaris;
[7.] Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;
[8.] Jasa perancang (design);
[9.] Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
[10.] Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
[11.] Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
[12.] Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
[13.] Jasa penebangan hutan;
[14.] Jasa pengolahan limbah;
[15.] Jasa penyedia tenaga kerja outsourcing services;
[16.] Jasa perantara dan/atau keagenan;
[17.] Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
[18.] Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;
[19.] Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
[20.] Jasa mixing film;
[21.] Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
[22.] Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[23.] Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
[24.] Jasa maklon;
[25.] Jasa penyelidikan dan keamanan;
[26.] Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
[27.] Jasa pengepakan;
[28.] Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
[29.] Jasa pembasmian hama;
[30.] Jasa kebersihan atau cleaning service;
[31.] Jasa catering atau tata boga.

Lebih lengkap jenis-jenis jasa lain [didaftar diatas mulai no. 5] silakan periksa Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Sedangkan jasa konstruksi tidak saya masukkan di daftar diatas karena atas penghasilan jasa konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh 1984 disebutkan. Kasusnya mungkin mirip dengan bunga deposito bank yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final walaupun di Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh 1984.

Terdapat istilah “sedikit” berbeda antara Pasal 23 UU PPh 1984 dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008. Pasal 23 UU PPh 1984 menyebut “dari jumlah bruto” sedangkan di Peraturan Menteri Keuangan menyebut “dari jumlah bruto tidak termasuk PPN”. Saya pikir kedua istilah tersebut bukan masalah dan merepresentasikan maksud yang sama. Rumus yang menjadi patokan saya adalah dasar pengenaan pajak Pajak Pertambahan Nilai {DPP PPN] harus sama dengan dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan [DPP PPh]. Atau kalau dibalik ya sama saja:
“DPP PPh = DPP PPN”

Tarif 15% dan 2% akan menjadi 30 dan 4% [dinaikkan 100% dari tarif asal] jika penerima penghasilan merupakan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP! Hal ini berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh 1984.

Pengecualian pemotongan PPh Pasal 23 jika :
[a.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank [lembaga keuangan];
[b.] sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi [berfungsi lembaga keuangan];
[c.] dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f [karena bukan objek PPh] dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) [karena sudah final];
[d.] bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I [karena bukan objek PPh];
[e.] sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
[f.] penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan [berfungsi lembaga keuangan].

Semoga bermanfaat

  1. ru5d1
    22 Januari 2009 pukul 02:59

    Salam kenal mas, ternyata senior saya. Senang membaca ulasan mas yg komprehensif. Klo boleh qta bertukar link. Thx

  2. Anonymous
    22 Januari 2009 pukul 06:30

    Bukankah deviden itu skrg 10% final, kok ada yg 15%???jd bingung mohon pencerahannya pak raden…

  3. htk
    22 Januari 2009 pukul 09:42

    Pak, yang 4 item sama yang 31 item kok sama yah tarif nya 15 persen? yang tarif 2 persennya yang mana jadinya? ada salah ketik kayaknya he..he..

  4. raden suparman
    22 Januari 2009 pukul 18:01

    terima kasih untuk htk atas koreksinya. benar salah ketik.berkaitan dengan deviden untuk WPOP memang untuk WPOP tidak dipotong [dikecualikan] karena dikenakan tarif flat 10% Final, lihat pengecualian dibawahnya.

  5. raden suparman
    22 Januari 2009 pukul 18:04

    untuk pak Rusdi Yanis, blog pak Rusdi malah sudah dimasukkan dalam “Daftar Blog”.

  6. Anonymous
    4 Februari 2009 pukul 09:07

    Salam kenal pak suparman.Pak suparman boleh saya nanya : dengan keluarnya pp no 51 thn 2008 tentang PPh atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi terutama pasal 7 ayat 3: keuntungan atau kerugian usaha jasa konstruksi termasuk dalam perhitungan nilai konstruksi, lalu bagaimana dengan keuntungan dan kerugian yang bersal dari pos-pos yang lain seperti hutang dan pos lainnnya. begitu juga untuk pp no 71 thn 2008 bagaimana dengan penghasilan dan biaya diluar usaha pokoknya, tapi masih ada kaitannya karena perusahaan tersebut harus menyediakan jasa tersebutTerima kasih atas pendapat pak suparman Hormat sayaDayat

  7. mamik
    24 Februari 2009 pukul 08:40

    Salam kenas Mas Raden Suparman, saya baru belajar tentang pajak. Terima kasih atas tulisan-tulisannya… Sukses slalu.

  8. Ronny
    18 Juni 2009 pukul 02:01

    Salam,
    Pak raden mau nanya dikit apa sih perbedaan mendasar dari PPH Ps 4 ayat 2 dengan PPh ps 23 ??? misalnya diatas jasa Konstruksi kan jelas di list PPh ps 23 dan Ps 4 ayat 2 dua2nya ada, walaupun sy dalam prakteknya sy selalu memasukkanya di PPh ps 4 ayat 2

  9. jani
    17 Juli 2009 pukul 03:48

    salam….
    dalam per 70 tahun 2007 jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikandi kenakan pph atas imbalan jasa saja,apakah dalam pp31 tahun 2009 atas penghasilan bruto, apakah yang dimaksud disini imbalan bruto jasanya saja. terima kasih

  10. iwan
    23 Juli 2009 pukul 09:47

    salam….

    pak raden mau nanya….kalo utk komisi penjualan penerima nya perusahaan kena pph 23, tarifnya yg mana pak?
    15 % atau 2 %??

    thanks

  11. Anonymous
    28 Oktober 2009 pukul 04:23

    siang pak raden,
    kalau sewa gudang kena pph23 tarif yg mana ya?

    thanks,

  12. Anonymous
    3 November 2009 pukul 03:50

    Salam sukses pak Raden,

    Saya bingung mengenai transaksi colocation server pd persh kami pd suatu perusahaan, apakah itu tergolong sewa server ya?Kalo iya bagaimana pengenaannya?Dan berapa tarifnya?

    Trimakasih pak,

  13. raden.suparman
    7 November 2009 pukul 01:29

    @Ronny, PPh Pasal 4 (2) lebih khusus karena dia mengatur tarif untuk badan sedangkan PPh Pasal 23 mengatur tarif withholding taxes oleh orang lain. Tarif badannya sendiri menggunakan tarif umum.

    @Jani, jika tidak dapat dipisahkan antara material dan jasa, maka penghasilan bruto termasuk material.

    @Iwan, pakai yang 2% saja deh karena jenis jasa "komisi penjualan" tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984. Menurut saya, komisi penjualan masuk ke jasa perantara atau keagenan.

    @Anonymous, sewa gudang bukan PPh Pasal 23 tapi PPh Pasal 4 (2) dan final. Tarifnya 10%. Lihat postingan http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/01/sewa-tanah.html

    Mohon maaf, saya tidak paham apa dan bagaimana colocation server di perusahaan saudara.

  14. Anonymous
    22 Desember 2009 pukul 02:55

    Salam,Pak, kalo dalam jual beli tanah ada biaya pengosongan pabrik, apakah bisa dikategorikan sebagai obyek pph pasal 23? Terimakasih

  15. Anonymous
    22 Desember 2009 pukul 06:41

    Mau tanya pak, kalau jasa catering sekarang katanya PPh Ps.23 adalah 2%,saya bekerja di instansi pemerintah di salah satu departemen… kok masih menggunakan tarif 1,5% ya..? apa memang ada perlakuan khusus untuk pemakai jasa dari instansi ? atau instansi saya yang salah tidak mengupdate peraturan baru ? Terima kasihSyam Yusuf

  16. 15 April 2010 pukul 00:44

    pak saya mau nanya jasa catering itu kena PPh 23 yang 2% atau 1,5%….trims

  17. 21 Mei 2010 pukul 06:04

    lah jasa katering sesuai daftar diatas tarifnya 2%

  18. 22 Juni 2010 pukul 04:21

    mohon penjelasan pak,1. kalau usaha rumahan ibu rumah tangga yang melayani pesanan snack kotak juga termasuk usaha jasa boga/objek pajak PPh ps 23?2. Kalau kita beli nasi bungkus di rumah makan untuk keperluan rapat juga dikenakan PPh ps 23?3. Sebenarnya pengertian catering itu apa? apakah setiap usaha yg menggunakan cap stempel (walaupun usaha rumahan seperti no 1 di atas)termasuk jasa boga/catering?Trimakasih sebelumnya pak

  19. 29 Juni 2010 pukul 09:26

    Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis.Keperluan tertentu adalah:a. pesta, resepsi, atau perayaan;b. perjamuan;c. rapat atau pertemuan;d. makan karyawan pada instansi Pemerintah atau Badan Usaha Pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan;e. makan untuk pelanggan perseorangan;f. perlombaan atau pertandingan; ataug. acara-acara lain yang sejenis.Pasal 1 KMK No. 418/KMK.03/2003

  20. 6 Agustus 2010 pukul 04:03

    apakah jasa katering dengan transaksi lebih dari 1 juta dikenai PPN ?

  21. 29 September 2010 pukul 09:05

    Pak Raden,Kalau jasa penyimpanan arsip berdasarkan boks yang disimpan dikategorikan sewa bangunan/tanah atau bukan?Thanks,Zen

  22. 7 Februari 2011 pukul 10:49

    >wow,, keren nichalso visit jasa security/jasa keamanan

  23. melisa
    29 September 2011 pukul 02:23

    kalo instansi saya sewa ruangan di hotel utk workshop,,apakah dikenakan pajak? apa aja pak…pph 23 aja atau ada ppn nya?

  24. 24 Desember 2011 pukul 13:20

    pak , maaf sy mau tanya kalau u penyewaan tower telekomunikasi kepada operator tarif PPh nya masuk pasal 23 or pasal 4 ayat 2thanks

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan Balasan ke Anonymous Batalkan balasan